Pages

Minggu, 08 September 2013

Menperin Terbitkan Beleid Objek Vital Nasional


Oleh Erika Anindita - 


JAKARTA. Keberadaan kawasan industri berperan strategis dalam mendorong pertumbuhan ekonomi nasional. Oleh karena itu perlu adanya penetapan kawasan industri sebagai salah satu objek vital nasional (obvitnas). Hal itu diungkapkan oleh Mohamad S. Hidayat, Menteri Perindustrian (Menperin), Rabu (17/7).

Untuk mendukung pelaksanaan itu, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) merevisi Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 03 Tahun 2005 menjadi Keputusan Menteri Perindustrian No. 620 Tahun 2012 Tentang Objek Vital Nasional Sektor Industri (obvitnas).

Dalam salinan peraturan yang diterima KONTAN, tercatat ada 48 perusahaan telah ditetapkan sebagai obvitnas sektor industri. Perusahaan-perusahaan ini tersebar mulai dari provinsi Aceh hingga Nusa Tenggara Timur, dengan Jawa Barat dan Jawa Timur mendominasi lokasi sejumlah perusahaan. 

Adapun 14 jenis industri yang ditetapkan sebagai obvitnas, yakni industri bahan baku peledak, dirgantara, garam, gula, kertas, logam, minyak goreng/kelapa sawit, perkapalan, petrokimia, pupuk, semen, telekomunikasi, tepung terigu dan kawasan industri

"Kawasan industri mampu berkontribusi dari sektor ekspor senilai US$ 52 miliar per tahun atau 41% dari nilai total ekspor non migas tahun 2012," jelas Hidayat mengenai peran strategis kawasan industri.

Adapun, nilai investasi Obvitnas mencapai Rp 29,9 triliun untuk penanaman modal dalam negeri (PMDN) dan US$ 7,06 miliar untuk PMA per tahun.

Jumlah itu setara 60% dari total investasi tahun 2012, dengan penerimaan negara sebesar US$ 938 juta dari PBB, PPN, dan PPh. 

Mengenai kriteria kawasan industri yang saat ini telah beroperasi dengan luas lahan lebih dari 50 Ha, menurut data Kemenperin tahun 2013, terdapat di 74 kawasan dengan 55 kawasan di antaranya berlokasi di Pulau Jawa, khususnya di Jawa Barat.

“Ada sekitar 23 kawasan industri di Jawa Barat saja dengan total luas 11.861 Ha atau 39,55% dari total luas kawasan industri di Indonesia,” jelas Hidayat. *** 

Sumber:
http://nasional.kontan.co.id/news/menperin-terbitkan-beleid-objek-vital-nasional  

Tidak ada komentar:

Posting Komentar