Pages

Minggu, 08 September 2013

Aset Pabrik Gula Milik Negara


KAMIS, 18 SEPTEMBER 2008 | 18:46 WIB

TEMPO InteraktifCirebon: Gugatan ahli waris Samuel De Meyer yang menyatakan berhak atas sejumlah aset pabrik gula peninggalan Pemerintah Hindia Belanda ditolak majelis hakim Pengadilan Negeri Sumber, Cirebon. Pengadilan yang diketuai Majelis Hakim Sahat PMS itu tidak dihadiri kuasa hukum De Meyer. 

Hakim menyatakan PT Pabrik Gula Rajawali I dan II, PT Perkebunan Negara IX, X dan XI dinyatakan sebagai pemilik sah atas pabrik gula dan lahan serta aset yang ada di atasnya. Putusan ini berdasarkan Undang-undang Nomor 86 tahun 1958 tentang Nasionalisasi Perusahaan Milik Hindia Belanda. Hakim juga mengacu pada Undang-undang Nomor 19 tahun 1959 tentang nasionalisasi usaha pertanian milik Belanda. 

Selain itu gugatan ini ditolak karena banyak dokumen yang dijadikan dasar gugatan ternyata palsu. Diantaranya penetapan ahli waris Nomor 08/PPPH/PA Bogor/2000 tanggal 20 Juli 2000 yang ternyata dibantah Pengadilan Agama Bogor. Demikian juga dengan surat penetapan perkara No 203/Pdt/PN Jakpus yang ternyata tidak terkait dengan masalah gugatan tetapi merupakan penetapan untuk Perlindungan Hutagalung. Selain menolak gugatan, Samuel De Meyer juga diwajibkan membayar biaya perkara sebesar Rp 1,792 juta. 

Namun disisi lain majelis hakim menolak gugatan rekonvensi yang diajukan tergugat dengan nilai kerugian materi sebesar Rp 110 miliar dan kerugian immaterial Rp 115 miliar. 

Usai mendengarkan putusan majelis hakim, puluhan karyawan pabrik gula yang merupakan perwakilan dari lima BUMN langsung sujud syukur dan melakukan doa bersama di halaman pengadilan negeri Sumber, Kabupaten Cirebon. 

Seperti diketahui, gugatan keluarga De Meyer didaftarkan Lukman Hakim Patmawidjaya, anak dari Peter De Meyer (adik Samuel De Meyer) Desember 2007 lalu melalui Zainudin dan Napal Sembiring dari kantor Hukum John Serena Dwikora. Zainudin, saat itu mengatakan, pihaknya sudah mempunyai bukti-bukti berupa verponding (bukti kepemilikan tanah) atas nama Samuel de Meyer yang ternyata tanahnya digunakan sebagian besar oleh pabrik gula tersebut. *** Ivansyah

Sumber:
http://www.tempo.co/read/news/2008/09/18/058136257/Aset-Pabrik-Gula-Milik-Negara 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar